Menuntut Kejahatan Outsourcing

Hari ini Kawasan Industri Pulo Gadung lumpuh dari aktifitas produksi. Sejak pagi massa mulai menutup pintu utama menuju kawasan. Sejak saya tinggal di Jakarta selama 10 tahun terakhir, baru kali ini demo buruh melumpuhkan kegiatan industrial di Pulo Gadung.

Indonesia adalah negara yang kaya, namun sayang, banyak penduduknya tidak dapat hidup secara layak. Salah satunya adalah karena sistem perburuhan yang mendekati "perbudakan", yang mengeksploitasi tenaga manusia tanpa memikirkan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup yang seharusnya mampu diraih.

Maka tuntutan buruh pada aksi hari ini bertemakan "HOSTUM" yang artinya "Hapuskan Outsourcing Tolak Upah Murah". Dengan yel yel penuh semangat para buruh berharap pemerintah mau membuka mata hatinya dan mau mendengar sebagian derita masyarakat kelas bawah.

Mengapa buruh menuntut penghapusan outsourcing? Ada apa dengan outsourcing?

Memang, istilah outsourcing tidak tercantum dalam undang-undang, tapi dilegalkan oleh undang-undang ketenagakerjaan lewat pasal berikut:

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 64:
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.

Sangat disayangkan, pada prakteknya, outsourcing menyisakan penderitaan bagi para buruh. Praktek outsourcing seperti mafia yang menjalankan penindasan manusia atas manusia. Mengapa?
1. Pekerja outsourcing tidak merasa tenang karena sewaktu-waktu dapat dipecat tanpa pesangon.
2. Kurangnya atau bahkan tidak adanya jaminan kesehatan atau kesejahteraan yang memadai.
3. Para pekerja menjadi "komoditi" yang dijual oleh penyelenggara outsoucing kepada perusahaan sebagai user.

Lihat uraian dari salah satu website outsourcing berikut ini:

Yang sangat menyedihkan, sebagian penyelenggara outsorcing dengan begitu kejamnya menindas para pekerja dengan bersikap dualisme. Dualisme apa?
Pertama, mereka bertidak sebagai penyedia jasa tenaga kerja bagi perusahaan. Maka perusahaan yang menjadi user (pengguna) dikenakan biaya yang istilahnya "management fee", yang besarnya telah ditentukan. Sebagai contoh lihat tabel di atas!
Kedua, mereka juga memeras tenaga kerja dengan meminta "imbalan/jasa penempatan" yang besarnya bisa jadi cukup fantastis. Di salah satu perusahaan bahkan mencapai 3 juta rupiah!!! Padahal UMR saat ini hanya 1,5 juta rupiah saja.

Jadi, dari perusahaan pemakai mereka dapat untung, dari pekerja yang gajinya pas-pasan mereka juga dapat duit. Oh, andai para pahlawan kemerdekaan tahu hal ini, bahwa sesama komponen bangsa menjadi penjajah atas saudaranya, tentu mereka akan menangis pilu.

Satu hal lagi, tidak cukup sampai disitu kejahatan outsourcing! Sebagian penyelenggara outsourcing pun ibarat mafia yang memberikan pundi-pundi keuntungan buat oknum di perusahaan Ya, untuk memuluskan bisnisnya, perusahaan outsourcing tidak segan segan memberikan "upah tambahan" kepada oknum yang bekerjasama dengan pihak outsourcing.

Kita berharap semoga pemerintah dan DPR mau membuka hati, mata dan telinganya. Mereka telah dipilih dari hati nurani rakyat. Lalu, kemana hati nurani mereka? Semoga Allah berkenan memperbaiki bangsa ini dengan cara yang baik, dan kita berlindung dari azab-Nya. Wallahu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Konsultasi Kesehatan Gratis

Selamat Datang Pemimpin Baru Jakarta